Ketimpangan dalam Sistem Nyentana dan Ngidih

Di Bali, ketika seorang laki-laki menikah dengan sistem nyentana  (masuk ke keluarga perempuan) ada semacam “aturan tak tertulis” yang terus berjalan turun-temurun. Pihak perempuan nyaris selalu diminta menyediakan segalanya: tanah, rumah, bahkan kadang kendaraan atau modal usaha. 

Laki-laki yang datang, seolah-olah tidak hanya diterima, tapi dimuliakan. Diberi tempat tinggal, dijamu, dijadikan pewaris marga, dan dalam beberapa kasus, malah terasa seperti dirajakan.

Namun ironisnya, ketika perempuan yang ngidih (masuk ke keluarga laki-laki) kondisinya justru berkebalikan. Tak jarang perempuan yang ngidih diposisikan sebagai pihak yang “berhutang tempat”, yang harus patuh dan mengabdi. Si perempuan ikut upacara keluarga, membantu di dapur, melayani pihak suami, dan di balik semua itu, sering kali tidak mendapat perlakuan yang setara. Ada yang menyebutnya pengabdian. Tapi pengabdian seperti ini, jika tidak disertai dengan rasa hormat yang sama, lebih mirip perbudakan yang dibungkus adat.

Bukankah tujuan membentuk rumah tangga adalah hidup bersama, setara, saling menguatkan? Dalam rumah tangga yang sehat, suami dan istri berdiri sejajar sebagai mitra yang setara. Setara yang dimaksud ialah saling menghargai, berbagi tanggung jawab, dan mengambil keputusan bersama, termasuk dalam menjalankan peran-peran adat. Kesetaraan ini bukan soal membagi tugas secara kaku, melainkan membangun relasi yang adil dan empatik. Komnas Perempuan menegaskan bahwa relasi setara mencegah kekerasan dalam rumah tangga, sementara Konvensi CEDAW yang telah diratifikasi Indonesia mendorong penghapusan stereotip gender, termasuk yang tersembunyi dalam praktik-praktik adat. Karena pernikahan bukan soal kuasa, tapi tentang saling menguatkan dalam tradisi maupun kehidupan bersama.

Lalu mengapa peran perempuan dalam sistem ngidih dan nyentana seperti berada di ujung pertaruhan?

Sistem patriarki dalam adat kerap kali bersembunyi dalam simbol. Terbuai oleh prosesi, sesajen, dan busana adat, tanpa menyadari bahwa dalam beberapa praktiknya, perempuan terus-menerus diberi beban lebih berat. Seolah ketika nyentana, perempuan harus membuktikan dirinya pantas memimpin rumah. Tapi saat ngidih, perempuan harus rela menunduk, mengalah, dan melayani. Dua-duanya menyisakan luka yang sama: perempuan tak pernah sungguh-sungguh dianggap setara.

Perubahan tidak selalu harus dimulai dari pemberontakan. Perubahan bisa lahir dari kesadaran. Bahwa adat dan budaya bisa tetap dijaga tanpa harus mempertahankan ketidakadilan di dalamnya. Bahwa menikah seharusnya adalah keputusan dua orang dewasa yang ingin berbagi hidup, bukan transaksi antar keluarga yang membuat salah satu pihak merasa kecil dan tak punya tempat.

Tak layak menyebut diri keluarga, kalau masih memperlakukan pasangan seperti orang luar di rumah sendiri. Maka barangkali sekarang saatnya bertanya: apakah adat benar-benar dijaga, atau hanya mewariskan ketimpangan dalam balutan upacara yang rapi?

Sumber:
Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2021.

Konvensi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women).
UU No. 7 Tahun 1984

Foto cover: Ilustrasi dari AI
Penulis kontributor: I Putu Gede Yoga Pratyusa Adnyana
Penyunting: I Made Indra Cipta Widhiastra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *