,

Papan Larangan Tak Bertaring, RTH Denpasar Menyusut

Jalur hijau di Kota Denpasar mengalami penyusutan yang mengkhawatirkan. Padahal, ruang terbuka hijau (RTH) memiliki fungsi vital sebagai paru-paru kota, penyerap polusi, serta ruang publik yang meningkatkan kualitas hidup. Namun realita di lapangan menunjukkan sebaliknya: pembangunan masif, alih fungsi lahan, dan lemahnya pengawasan justru mempercepat hilangnya ruang hijau yang tersisa. Papan larangan membangun di jalur hijau hanya menjadi simbol semata. Dibiarkan berdiri tanpa wibawa, tak lagi ditaati oleh siapa pun.

Pemerintah Kota Denpasar sendiri menargetkan 20% dari wilayahnya sebagai RTH, namun hingga 2023 realisasinya baru mencapai sekitar 3,2% atau 405 hektar. Ini jauh menurun dibanding tahun 2011 yang tercatat mencapai 18,32%. Sebagian besar RTH hanya tersisa di Denpasar Selatan, dan itupun terus terancam pembangunan. Penurunan ini bukan hanya berdampak estetis, tetapi juga fungsional: suhu kota meningkat, risiko banjir meninggi, dan kualitas udara memburuk.

Fenomena pelanggaran juga terjadi di kawasan Jalan Tukad Balian, Renon, serta Jalan Suradipa dan Asrasura di Peguyangan. Di sana, bangunan liar berdiri di atas lahan yang jelas-jelas ditetapkan sebagai jalur hijau. Bahkan, pembangunan berlangsung di samping papan larangan resmi tanpa ada tindakan berarti dari pemerintah. Ini menandakan buruknya penegakan Perda RTRW No. 27 Tahun 2011 yang seharusnya menjadi benteng pelindung ruang hijau.

Selain lemahnya pengawasan, tingginya arus pendatang juga menambah beban. Permintaan hunian dan lahan usaha menyebabkan pemilik lahan tergoda untuk menyewakan atau menjual tanahnya untuk pembangunan ilegal. Banyak pendatang yang tak memahami aturan lokal dan pentingnya menjaga RTH, bahkan melanggar batas kesucian pura dengan membangun terlalu dekat.

Minimnya RTH berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Meningkatnya kasus ISPA, alergi debu, obesitas, hipertensi, hingga diabetes menjadi ancaman nyata akibat kualitas udara yang buruk dan keterbatasan ruang aktivitas fisik. Kota tanpa RTH bukan kota sehat, melainkan sumber penyakit.

Kondisi papan RTH di samping papan penyewaan tanah. Foto: I Wayan Yunan Pradipa

Apa harapan untuk kedepannya?

Pemerintah Kota Denpasar perlu bertindak tegas dan ngayah secara nyata untuk melindungi ruang hidup masyarakat. Perlu dilakukan pembaruan dan penegakan terhadap Perda RTRW dan RDTR secara konsisten. Sanksi administratif maupun pidana mesti diterapkan bagi pelanggar, serta strategi pelestarian RTH perlu dirancang secara ajeg dan berkelanjutan, tidak hanya di atas kertas.

Dalam konteks kearifan lokal Bali, desa adat dan banjar bukan hanya simbol identitas budaya, tetapi juga panglimbak sosial yang kuat. Mereka dapat dilibatkan untuk menjaga kawasan suci dan mencegah pembangunan yang bertentangan dengan awig-awig serta nilai-nilai lokal. Pelaku usaha pun wajib menyisihkan ruang terbuka hijau sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan, tidak sekadar memenuhi syarat administratif izin bangunan.

 “Kayun ring jagat, nyidayang jagat ayu.” Niat menjaga alam akan menciptakan dunia yang indah.

Harapan ke depan, Denpasar bisa menjadi kota yang sehat, nyaman ditinggali oleh seluruh krama, serta ramah lingkungan. Penegakan hukum yang kuat, sinergi antara pemerintah, masyarakat, desa adat, dan pelaku usaha, serta kesadaran kolektif dari para krama adalah kunci menyelamatkan ruang hijau yang tersisa demi warisan luwung bagi anak cucu kelak.

“Ngemargiang jagat becik, nenten ngelingsir anak alit.” Merawat alam hari ini, agar anak-anak tidak mewarisi kerusakan esok hari.

Sumber:
Laporan perkembangan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Denpasar. Pemerintah Kota Denpasar. 

Foto cover: Ilustrasi dari AI 
Penulis kontributor:  I Wayan Yunan Pradipa
Penyunting: I Made Indra Cipta Widhiastra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *