Budaya Patriarki Di Bali: Ironi Ketimpangan Gender Dalam Kehidupan Sosial Perempuan Bali Pada Status Nyentana

Bali sering digaung-gaungkan sebagai daerah yang sarat akan nilai budaya, spiritualitas, dan kearifan lokal. Namun, siapa sangka di balik keindahan tradisi tersebut, terdapat realitas sosial yang pahit dan kerap luput dari perhatian, yaitu kuatnya budaya patriarki yang memengaruhi kehidupan perempuan Bali. Salah satu ironi yang terjadi di masyarakat adalah praktik perkawinan nyentana, yang secara konseptual tampak memberi ruang bagi perempuan, tetapi dalam praktiknya justru masih menyisakan ketimpangan gender.

Masyarakat Bali menganut sistem kekerabatan patrilineal yang menempatkan laki-laki pada posisi purusa yakni penerus garis keturunan dan penanggung jawab utama keluarga serta kewajiban adat. Perempuan, dalam sistem ini, berstatus pradana, yang setelah menikah akan mengikuti keluarga suami dan secara simbolik “keluar” dari keluarga asalnya. Sistem ini secara tidak langsung membentuk relasi kuasa yang timpang antara laki-laki dan perempuan, baik dalam ranah domestik maupun sosial-adat.

Dalam konteks tersebut, nyentana hadir sebagai pengecualian. Perkawinan nyentana terjadi ketika seorang laki-laki masuk ke keluarga perempuan dan mengambil peran pradana, sementara perempuan menjadi purusa. Umumnya, praktik ini dilakukan karena keluarga perempuan tidak memiliki anak laki-laki sebagai penerus keturunan. Secara normatif, nyentana tampak sebagai solusi adat yang memberi posisi strategis dan kuat bagi perempuan. Namun, benarkah demikian?

Pada tataran ideal selayaknya peran purusa, perempuan Bali yang berstatus nyentana memperoleh hak sebagai penerus keluarga, bertanggung jawab atas sanggah, upacara adat, serta kelangsungan garis keturunan. Akan tetapi, realitas sosial menunjukkan bahwa status tersebut sering kali hanya bersifat simbolik dan tidak berjalan sebagaimana patutnya. Nilai-nilai patriarki yang telah mengakar kuat tetap memengaruhi cara masyarakat memandang perempuan, bahkan ketika mereka secara adat berstatus purusa.

Satu persatu ironi mengenai hal ini bermunculan pertama terlihat dari beban ganda yang harus dipikul perempuan yang melaksanakan perkawinan nyentana. Di satu sisi, mereka dituntut menjalankan peran adat yang berat, seperti mengelola kewajiban keagamaan dan sosial keluarga. Di sisi lain, mereka tetap dibebani tanggung jawab domestik yang secara budaya dilekatkan pada perempuan. Alih-alih terjadi pembagian peran yang adil, perempuan justru menanggung peran ganda tanpa diiringi peningkatan kuasa atau pengakuan sosial yang setara.

Ironi kedua tampak dalam relasi kekuasaan dan pengambilan keputusan. Meskipun perempuan berstatus purusa, dalam praktiknya keputusan penting keluarga sering kali masih didominasi oleh laki-laki atau tokoh adat. Perempuan nyentana kerap dianggap “melanggar kelaziman”, sehingga posisinya tidak sepenuhnya diterima. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan status adat tidak serta-merta dapat mengubah cara pandang patriarkal masyarakat.

Selain itu, perempuan Bali yang menjalani nyentana juga menghadapi stigma sosial. Tidak jarang nyentana dipandang sebagai kondisi “tidak ideal” seperti halnya istilah “paid bangkung” yakni bagaimana kondisi laki-laki digambarkan tunduk dan harus mengikuti istri atau perempuan, sehingga hal ini berdampak bagi laki-laki yang dianggap kehilangan kelelakiannya maupun bagi perempuan yang dinilai terlalu dominan. Stigma ini berdampak pada tekanan psikologis, rasa bersalah, dan konflik identitas, terutama bagi perempuan yang sejatinya hanya menjalankan kewajiban adat demi keluarganya.

Letak ironi terbesarnya: nyentana, yang seharusnya menjadi alternatif progresif dalam sistem patrilineal, justru masih terperangkap dalam kerangka patriarki. Perempuan memang diberi tanggung jawab, tetapi tidak sepenuhnya diberi kuasa. Perempuan diletakkan menjadi subjek adat, tetapi tetap diposisikan sebagai objek sosial.

Kondisi ini menunjukkan bahwa ketimpangan gender tidak semata-mata bersumber dari aturan adat tertulis, melainkan dari nilai dan cara pandang yang hidup dalam masyarakat. Tetapi selama perempuan masih dinilai berdasarkan standar patriarkal, lembut, patuh, dan tidak dominan, maka perubahan struktural seperti perkawinan nyentana tidak akan sepenuhnya membebaskan mereka dari ketidakadilan.

Oleh karena itu, diperlukan reinterpretasi budaya yang lebih berperspektif kesetaraan gender. Adat Bali sejatinya bersifat dinamis, aktif, bersahabat, dan terbuka terhadap perubahan. Pelaksanaan Pendidikan mengenai kesadaran gender, dialog adat yang inklusif, serta keterlibatan generasi muda menjadi kunci untuk mendorong perubahan tersebut. Perempuan tidak seharusnya hanya dijadikan penopang adat, tetapi juga subjek yang memiliki suara, pilihan, dan hak yang setara seperti halnya laki-laki.

Sebagai penutup, mandarah dagingnya budaya patriarki di Bali, khususnya dalam praktik nyentana, memperlihatkan bahwa perubahan simbolik tidak selalu berbanding lurus dengan keadilan sosial. Perempuan Bali masih menghadapi ketimpangan meskipun telah mengemban peran strategis dalam struktur adat. Oleh karena itu, upaya menuju kesetaraan gender tidak cukup hanya dengan mengubah status, tetapi juga menuntut perubahan cara berpikir masyarakat secara kolektif dan progresif.

Foto cover: Ilustrasi AI
Penulis: Dita Maharani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *