,

Eksekutif Baru Bergerak Setelah Viral, Pengawasan ke Mana?

Fenomena eksploitasi tanah dan pembangunan tanpa izin di Bali belakangan ini memicu polemik dan perdebatan luas di masyarakat. Hal ini bukan semata tentang aktivitas yang merusak kelestarian lingkungan dan mengganggu kenyamanan mobilitas masyarakat, melainkan menunjukkan absennya negara dalam mengawasi proses tersebut sejak awal. Di tengah narasi pembangunan dan investasi, muncul kegelisahan publik ketika ruang ruang alam yang sensitif dikerjakan tanpa kejelasan informasi, partisipasi masyarakat, dan transparansi perizinan.

Contoh konkret dapat dilihat pada persoalan pembangunan lift di Nusa Penida. Kawasan ini bukan hanya destinasi wisata unggulan, tetapi juga wilayah dengan nilai ekologis, lanskap alam, dan makna kultural yang tinggi. Tidak hanya itu, kasus Hotel The Edge Bali juga dinilai melanggar izin pembangunan di kawasan Uluwatu, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali. Hotel tersebut dinilai tidak berizin meskipun telah beroperasi selama 14 tahun (Samudro, 2026). Namun, proses pembangunan justru menimbulkan pertanyaan mendasar, bagaimana izin diterbitkan, apakah kajian lingkungan dilakukan secara memadai, dan sejauh mana masyarakat lokal dilibatkan sejak awal.

Tunggu Viral Dulu?
Saat ini, persoalan tersebut baru menjadi perhatian serius setelah viral di media sosial dan mendapat sorotan luas dari penggiat serta warganet. Ketika unggahan berupa foto, video, dan kritik menyebar luas, barulah muncul klarifikasi, inspeksi lapangan, pernyataan resmi, bahkan pencitraan seolah menjadi pahlawan dari pihak eksekutif. Pola semacam ini terus berulang. Laporan dan kegelisahan masyarakat sebelumnya justru diabaikan, sementara tekanan opini publik digital menjadi pemicu utama tindakan pemerintah. Pada titik ini, patut dipertanyakan, apakah eksekutif berfungsi sebagai pengawas, atau justru media sosial yang mengambil alih peran tersebut.

Pada fase inilah perhatian publik melonjak dan sorotan media nasional bahkan internasional muncul. Barulah eksekutif bergerak dengan melakukan inspeksi lapangan, menghentikan aktivitas sementara, atau menyampaikan klarifikasi kepada publik. Ironisnya, tindakan semacam ini kerap lebih cepat tampil di media sosial dibandingkan dampaknya di lapangan. Inspeksi dan penghentian sementara tersebut cenderung bersifat seremonial untuk meredam kegaduhan publik, tanpa diikuti evaluasi akar persoalan, bahkan cenderung mengkriminalisasi pihak yang dianggap mengganggu stabilitas publik.

Foto pura di atas tebing yang sekelilingnya telah terkeruk rapi viral di media sosial (01/2026). Foto: Detikbali

Arah Pengawasan, Mengapa Tidak Pernah Hadir Sejak Awal?
Pertanyaan mendasar yang patut diajukan adalah, ke mana pengawasan eksekutif selama ini. Evaluasi terhadap peran lembaga terkait menunjukkan adanya celah serius dalam struktur pengawasan.

Pertama, organisasi perangkat daerah yang membidangi perizinan dan lingkungan seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan kesesuaian izin dengan tata ruang dan kelayakan lingkungan bagi masyarakat. Kedua, inspektorat daerah yang memiliki mandat pengawasan internal sering kali tidak tampil sebagai institusi yang proaktif dan independen. Ketiga, pemerintah kabupaten dan provinsi menunjukkan koordinasi yang belum solid, khususnya dalam pengelolaan kawasan strategis pariwisata seperti Nusa Penida. Tumpang tindih kewenangan dan lemahnya sinkronisasi kebijakan membuka ruang abu abu yang rawan disalahgunakan. Hal ini sejalan dengan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 61 dan 69, serta Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 71 ayat satu yang mewajibkan pengawasan oleh pemerintah.

Lantas, Dampaknya Apa?
Dampak paling nyata dari lemahnya pengawasan adalah kerusakan lingkungan yang bersifat permanen. Pengerukan tanah, pemotongan tebing, dan pembangunan di kawasan sensitif tidak dapat dipulihkan hanya dengan klarifikasi atau penghentian sementara. Kerusakan tersebut akan diwariskan lintas generasi. Lebih parah lagi, keuntungan ekonomi dari proyek proyek tersebut bersifat sementara dan hanya dinikmati oleh segelintir pihak, sementara risiko ekologis ditanggung masyarakat luas.

Lebih jauh, kondisi ini menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Ketika masyarakat melihat negara baru hadir setelah isu menjadi viral, muncul persepsi bahwa kebijakan tidak lagi berpijak pada hukum dan kepentingan publik, melainkan dikendalikan oleh tekanan opini sesaat. Hilangnya kepercayaan publik jauh lebih sulit dipulihkan dibandingkan kerusakan fisik karena menyentuh legitimasi kekuasaan itu sendiri. Untuk keluar dari pola ini, langkah mendesak yang harus dilakukan adalah audit terbuka terhadap seluruh perizinan pengerukan tanah dan proyek wisata strategis, khususnya di kawasan sensitif. Audit tidak boleh berhenti pada kelengkapan administratif, tetapi harus menilai kesesuaian tata ruang, daya dukung lingkungan, dan proses pengambilan keputusan.

Selanjutnya, moratorium proyek di kawasan sensitif perlu dipertimbangkan hingga tata kelola perizinan dan pengawasan dibenahi secara menyeluruh. Moratorium bukanlah sikap anti pembangunan, melainkan jeda kebijakan agar negara memastikan pembangunan berjalan sesuai hukum dan prinsip keberlanjutan. Selain itu, eksekutif wajib memastikan pelibatan masyarakat adat sejak tahap perencanaan, bukan sekadar sosialisasi setelah keputusan diambil. Dalam konteks Bali, desa adat bukan pelengkap, melainkan subjek utama dalam menjaga keseimbangan ruang, budaya, dan lingkungan.

Referensi : 

DetikTravel. (2026, 6 Januari). 4 tahun beroperasi, ternyata fasilitas ikonik Hotel The Edge Bali tak berizin? Ditulis oleh Rizki Setyo Samudero. Detikcom.

Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.

Indonesia. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68.

Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140.

Foto cover: Balipost: Gubernur Koster Minta Lift Kaca Pantai Kelingking Dibongkar, Ungkap 5 Pelanggaran Investor (23 Nov 2025). 

Penulis : I Wayan Yunan Pradipa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *