Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan beberapa polemik yang terjadi di Pulau Serangan, Denpasar. Masalah pertama yaitu adanya perubahan nama jalan dan pantai di Serangan, yang namanya berubah menjadi Jalan dan Pantai Kura-Kura. Menurut klarifikasi dari Komisaris Utama PT. Bali Turtle Island Development (BTID), Pak Tantowi Yahya, mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan oleh Kementerian demi kepentingan acara World Water Forum (WWF) tahun 2024 lalu.
Polemik kedua, adanya pembatasan (pagar laut) di sekitar laut Serangan menggunakan pelampung, sehingga membuat aktivitas para nelayan terganggu. Namun berdasarkan informasi dari Kepala Komunikasi PT. BTID (Pak Zakki Hakim), menjawab hal tersebut dengan alasan keamanan dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tersebut. Padahal sebenarnya, Pantai dan Laut itu merupakan kawasan publik dan sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Guna menyelesaikan problematika ini, harusnya pejabat eksekutif di Bali (khususnya Denpasar), melakukan rekonsiliasi melalui koordinasi bersama masyarakat adat Pulau Serangan dan PT. BTID, demi meredam permasalahan yang terjadi.

Leave a Reply