FoMO dan Budaya “Mendang Mending”: Ketika Gen Z Terjebak dalam Pusaran Digital

Belanja Impulsif di Balik Layar Gawai

Pernahkah kamu merasa harus segera membeli sesuatu karena takut kehabisan stok atau kehilangan promo? Atau pernah membandingkan hidupmu dengan orang lain di media sosial lalu merasa tertinggal? Selamat datang di era Fear of Missing Out (FoMO), sebuah kondisi psikologis yang kini menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan Generasi Z.

Data menunjukkan fakta mencengangkan: sekitar 76 persen konsumen muda mengakui pernah membeli barang yang sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan. Pemicunya adalah promosi besar-besaran seperti “11.11” atau “12.12” yang menciptakan urgensi palsu. Fenomena ini bukan hanya soal diskon, tetapi tentang bagaimana strategi pemasaran digital dirancang untuk memanipulasi psikologi konsumen secara terstruktur.

Ketika Narasi Sosial Menjadi Identitas Digital

Generasi Z tumbuh dalam ekosistem digital yang unik. Media sosial tidak hanya menjadi ruang berbagi foto atau video, tetapi berfungsi sebagai arena pembentukan identitas. Budaya “mendang mending”, yakni kebiasaan membandingkan gaya hidup, opini, atau status sosial, mencerminkan bagaimana Gen Z menggunakan platform digital untuk mengekspresikan diri.

Penelitian dalam jurnal Computers in Human Behavior (2024) menunjukkan bahwa keterlibatan anak muda dalam diskusi daring memperlihatkan peran aktif mereka dalam membentuk dialog sosial yang terus berkembang. Platform seperti TikTok, Instagram, dan X (Twitter) telah mengubah diskusi publik menjadi forum interaktif beragam arah yang membentuk persepsi dan norma sosial baru.

FoMO: Dari Tekanan Psikologis hingga Masalah Hukum

FoMO bukan sekadar rasa cemas biasa. Secara psikologis, fenomena ini menciptakan tekanan agar selalu mengikuti perkembangan agar tidak tertinggal tren. Namun yang lebih serius adalah implikasi hukumnya.

Perlindungan Konsumen. Sumber: Pixabay

Di Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang jujur dan tidak menyesatkan. Strategi pemasaran yang memanfaatkan FoMO dengan cara manipulatif sebenarnya dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak konsumen.

Bahkan dalam hukum perdata, Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa suatu perjanjian dapat batal jika dibuat berdasarkan kekeliruan atau penipuan. Tekanan psikologis akibat FoMO berpotensi membatalkan keabsahan kontrak jika terbukti bahwa konsumen membeli dalam kondisi tertekan.

Herding Behavior: Ikut-ikutan Tanpa Berpikir

Fenomena herding behavior atau perilaku ikut-ikutan semakin marak di kalangan Gen Z. Ketika banyak orang membeli saham tertentu atau produk viral, sebagian orang cenderung mengikuti tanpa analisis rasional. Dalam konteks pasar modal, perilaku ini dapat menimbulkan bahaya.

Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas pasar modal harus memastikan transparansi informasi untuk mencegah keputusan investasi yang hanya didorong emosi. Herding behavior dapat mendistorsi harga pasar dan bahkan memicu skema manipulatif seperti praktik pump and dump.

Tantangan di Era E-Commerce Global

Kompleksitas meningkat ketika membahas transaksi lintas negara. Platform seperti TikTok Shop, Shopee, dan Amazon menggunakan algoritma yang disesuaikan untuk memicu FoMO. Ketika terjadi kerugian konsumen akibat iklan menyesatkan dari pelaku usaha multinasional, muncul pertanyaan hukum mengenai yurisdiksi: hukum negara mana yang seharusnya berlaku?

Sayangnya, regulasi Indonesia seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik belum sepenuhnya mengantisipasi bentuk manipulasi psikologis baru melalui algoritma dan strategi pemasaran digital yang semakin canggih.

Gen Z: Konsumen dan Pelaku Ekonomi Digital

Gen Z dan Budaya Kerja Fleksibel di Era Modern. Sumber: Creative Station

Menariknya, Gen Z tidak hanya berperan sebagai konsumen. Generasi ini juga aktif sebagai pembuat konten, influencer, dan pelaku startup yang memanfaatkan narasi personal sebagai alat branding. Media sosial menjadi pasar utama di mana identitas personal bertransformasi menjadi komoditas ekonomi.

Praktik endorsement, kolaborasi merek, dan iklan digital menggambarkan bagaimana ekspresi sosial kini terhubung erat dengan mekanisme pasar. Inilah wajah baru ekonomi kreatif yang menghubungkan pasar lokal dengan pasar global dalam satu ekosistem digital.

Melihat berbagai dinamika tersebut, jelas bahwa kita membutuhkan pendekatan lebih bijaksana dalam menghadapi era digital.

Bijak di Dunia Digital

FoMO dan budaya “mendang mending” adalah realitas yang tidak dapat dihindari di era digital. Namun memahami bagaimana fenomena ini bekerja, baik secara psikologis, ekonomi, maupun hukum, dapat membantu kita menjadi konsumen dan warga digital yang lebih bijaksana dalam mengambil keputusan.

Sebelum menekan tombol “checkout” atau mengikuti tren investasi yang sedang viral, ada baiknya kita bertanya pada diri sendiri: apakah hal itu benar-benar kita butuhkan atau hanya muncul karena takut tertinggal? Kesadaran kritis merupakan langkah awal agar tidak terseret dalam pusaran digital yang memang dirancang untuk mempengaruhi keputusan kita.

Foto cover: Ilustrasi orang belanja online. Sumber: iStockPhoto
Penulis:
Jelin Livia Tumakaka

I Komang Artha Kesuma Jaya
Agung Setya Udayana
Ni Made Idelia Ratnaduhita

Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Udayana

Dosen pengampu: Eirenne Pridari Sinsya Dewi, S.S., M.Ed.

Penyunting: I Made Indra Cipta Widhiastra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *