Cyberbullying adalah tindakan merendahkan, mengancam, mempermalukan, atau menyerang individu lain melalui teknologi digital. Perilaku ini umumnya terjadi melalui ponsel, komputer, tablet, atau sistem permainan daring. Aktivitas di media sosial sering menjadi sarana perundungan yang berdampak pada psikologis korban dan dapat melanggar hukum. Kasus Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana, menjadi contoh nyata cyberbullying yang menimbulkan dampak fatal. Dalam konteks ini, Negara memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum guna menjamin pelaku memperoleh hukuman yang adil dan korban mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Perbuatan cyberbullying seperti yang dialami Timothy diatur melalui beberapa regulasi:
- UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP – Pasal 622–623 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik secara elektronik.
- UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE – Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 memberikan dasar hukum bagi penjatuhan sanksi terhadap penghinaan melalui media elektronik.
Berdasarkan tujuan hukum menekankan bahwa negara wajib melindungi dan menyejahterakan Masyarakat, baik secara fisik maupun mental. Oleh karena itu, pemerintah perlu menjamin keamanan digital warganya, menyediakan bantuan hukum dan psikologis bagi korban, serta memperkuat kebijakan pencegahan lewat pendidikan dan literasi digital.
Tragedi meninggalnya Timothy dapat pula dikaji melalui tujuan hukum yang dikemukakan Gustav Radbruch, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Keadilan artinya Pelaku harus bertanggung jawab secara hukum, sementara korban dan keluarganya memperoleh pemulihan yang layak. Kepastian Hukum artinya Menuntut adanya penyelidikan yang transparan dan penerapan hukum yang konsisten, termasuk melalui Pasal 75 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang kewajiban perguruan tinggi melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan. Kemanfaatan artinya Hukum harus mencegah terulangnya kasus serupa dan memberikan perlindungan bagi kesehatan mental mahasiswa.Â
Universitas Udayana mengeluarkan sanksi terhadap pelaku perundungan almarhum Timothy Anugerah berdasarkan sejumlah dasar, yaitu: kode etik mahasiswa, kebijakan internal kampus, dan hasil investigasi tim Satgas PPK. Rektor Universitas Udayana memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kode Etik Mahasiswa. Sanksi Akademik yang dijatuhkan terhadap mahasiswa yang terlibat dalam perundungan tersebut berupa pengurangan nilai soft skill selama satu semester, ancaman tidak diluluskan dalam matakuliah yang sedang diikuti, hingga kemungkinan dikeluarkan dari kampus apabila terbukti melanggar secara serius berdasarkan hasil penyelidikan Satgas PPKPT. Sanksi ini memenuhi unsur keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum untuk menjaga ketertiban di lingkungan akademik.
Selain sanksi akademik, pelaku juga menghadapi konsekuensi sosial yang berat, seperti rusaknya reputasi akibat tersebarnya identitas mereka di media sosial dan pemberitaan nasional. Mereka mengalami pengucilan di lingkungan kampus dan diwajibkan membuat pernyataan serta video permohonan maaf sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
Apabila sanksi internal dan sosial tidak mampu menimbulkan efek jera, maka dapat diterapkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang menyatakan “setiap orang yang menyebarkan informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dijatuhi pidana penjara hingga empat tahun atau denda paling banyak Rp750 juta”, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) dan (7).
Terdapat dua sudut pandang terhadap penerapan pidana ini yaitu pandangan yang mendukung dan pandangan yang menolak. Pandangan yang mendukung menilai bahwa pidana memberikan efek jera yang lebih kuat, menunjukkan bahwa perundungan merupakan pelanggaran hukum serius, dan menjamin keadilan bagi korban. Sedangkan, Pandangan yang menolak menyoroti risiko stigma sosial bagi pelaku, potensi terganggunya masa depan mereka, serta menilai bahwa pendekatan edukatif atau restorative justice sering kali lebih sesuai untuk kasus di lingkungan pendidikan. Selain itu, pembuktian mens rea (unsur kesengajaan) sering sulit dipastikan, sementara Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengandung tafsir yang ambigu terkait pencemaran nama baik. Penerapan pidana hanya tepat bila sanksi internal terbukti tidak efektif dan tindakan pelaku melampaui batas moral serta menimbulkan dampak serius seperti trauma mendalam atau kematian.
Meskipun korban telah meninggal, pemulihan hak hukum tetap dapat dilakukan sesuai UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ahli waris berhak untuk:Â
- Keluarga mendapatkan pendampingan psikologi dari lembaga sosial, mengingat bahwa timothy merupakan anak satu-satunya yang telah di besarkan oleh kedua orang tuanya.
- Memastikan kasus diproses secara hukum hingga pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal.
Pemulihan hukum bertujuan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menegaskan bahwa pelaku tidak bebas dari tanggung jawab hukum maupun moral.
Keluarga korban juga merupakan pihak yang paling terdampak atas kasus ini. Negara dan lembaga sosial berkewajiban memberikan rehabilitasi sosial seperti melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), terutama bagi keluarga yang mengalami tekanan emosional akibat peristiwa tersebut. Pemulihan bagi keluarga korban tidak semata berupa bantuan material, melainkan juga dukungan moral dan spiritual agar mereka dapat melanjutkan kehidupan dengan rasa tenang dan dihormati.
Foto cover: Ilustrasi korban Cyberbullying. Sumber: iStockphoto.
Penulis:
1. I Gede Kusuma Dananjaya
2. I Komang Padi Pariharta
3. Putu Arya Yudha Pratama
4. I Komang Felix Araya
5. I Kadek Anugrah Pramana
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Universitas Udayana.Â
Dosen Pengampu : Eirenne Pridari Sinsya Dewi, S.S., M.Ed.
Penyunting: I Made Indra Cipta Widhiastra

Leave a Reply