Jalan raya adalah jalur transportasi utama yang dibangun untuk menghubungkan berbagai wilayah, biasanya antar kota, antar desa, atau antar provinsi. Jalan raya dirancang untuk menampung lalu lintas kendaraan dalam volume tinggi dan kecepatan yang lebih tinggi dibandingkan jalan lokal atau jalan lingkungan.
Jalan merupakan bagian dari infrastruktur publik yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah untuk menunjang mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Sehingga pemerintah bertanggung jawab terhadap perawatan dan perbaikan jalan raya jika mengalami kerusakan.
Siapa saja yang bertanggung jawab?
Pembagian tanggung jawab perawatan dan perbaikan kerusakan tiap jalan raya tidak hanya dipikul oleh pemerintah pusat, namun telah klasifikasikan berdasarkan status jalan raya tersebut. Menurut Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan, pembagian tanggung jawab terhadap perawatan dan perbaikan jalan bergantung pada status dan lokasi jalan:
- Jalan nasional → dikelola oleh pemerintah pusat (Kementerian PUPR).
- Jalan provinsi → tanggung jawab pemerintah provinsi.
- Jalan kabupaten/kota → tanggung jawab pemerintah daerah (pemerintah kabupaten/kota).
- Jalan desa → dikelola oleh pemerintah desa, sering kali dengan dukungan dana desa.
Bagaimana realisasi peraturan tersebut di kehidupan nyata?
Saat ini masih banyak keluhan dari masyarakat terkait kerusakan jalan khususnya jalan berlubang, baik jalan desa maupun jalan kota yang menghubungkan wilayah antar provinsi.
Melansir dari postingan semeton Bali @st_yoga.mekar dan @info_tegallalang terlihat masyarakat bergotong royong dan bahkan berswadaya materi untuk memperbaiki kerusakan jalan raya di wilayah tempat tinggal mereka. Hal ini merupakan suatu kegiatan yang positif dan bentuk kepedulian masyarakat terhadap infrastruktur publik yang mereka gunakan tiap hari. Namun, kemana pemerintah yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kerusakan infrastruktur publik? Padahal dana yang dialokasikan untuk perawatan infrastruktur publik sudah ada tiap tahunnya. Mulai dari APBN untuk perawatan jalan nasional hingga dana desa untuk perawatan jalan desa.
Aksi nyata sebagai bentuk antusiasme dan kepedulian masyarakat terhadap kerusakan infrastruktur publik di wilayah mereka seharusnya menjadi tamparan keras bagi pemerintah, khususnya dinas terkait yang seharusnya mengambil alih tanggung jawab tersebut.
Jadi menurut semeton, bagaimana cara menyadarkan pemerintah dan dinas terkait permasalahan tersebut?
Foto cover: Tribun Bali, I Wayan Eri Gunarta
Penulis kontributor: I Made Jaya Wiguna
Penyunting: I Made Indra Cipta Widhiastra

Leave a Reply