,

Gubernur Larang AMDK Di Bawah 1 Liter! Apakah Efisien?

Sampah menjadi permasalahan yang tidak ada habisnya. Pulau Bali sebagai destinasi wisata internasional kini menghadapi tantangan serius terkait pengelolaan sampah, khususnya sampah plastik. Pertumbuhan penduduk, aktivitas pariwisata, dan konsumsi barang sekali pakai telah meningkatkan volume sampah plastik secara signifikan. Sampah plastik yang tidak terkelola dengan baik tentunya dapat mencemari lingkungan, merusak ekosistem, dan mengancam kesehatan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi permasalahan ini. Melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, pemerintah melarang penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, sedotan, dan styrofoam. Peraturan ini mendapatkan berbagai respon positif dari masyarakat dan pelaku usaha yang banyak diantaranya telah mengikuti surat edaran yang telah berlaku. Kini di tahun 2025, peraturan baru muncul dari pemerintahan Gubernur Bali era Koster-Giri. Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik dengan volume di bawah 1 liter. Hal ini tentunya menuai polemik baru di kalangan masyarakat Bali.

Permasalahanya adalah tingkat konsumsi air minum dalam kemasan plastik di bawah 1 liter masih sangat masif di Bali. Konsumsi masyarakat Bali akan air minum dalam kemasan antara lain berukuran 240 mL dan 600 mL masih sangat tinggi. AMDK plastik ukuran tersebut biasanya digunakan pada kegiatan formal, upacara adat, maupun konsumsi sehari-hari masyarakat Bali. Hal ini tentu menjadi salah satu tantangan pemerintah dalam mengubah budaya dan kebiasaan masyarakat terhadap konsumsi air minum dalam kemasan plastik di bawah 1 liter.

Januari 2026 Bali Bersih Sampah Plastik Sekali Pakai?

Telah diadakan pertemuan antara Pemerintah Provinsi Bali dengan para produsen air minum dalam kemasan yang berlangsung pada Kamis, 29 Mei 2025, di Gedung Kertasabha, Jayasabha, Denpasar. Dalam kesempatan tersebut, Bapak Gubernur Bali yaitu Wayan Koster menekankan bahwa produksi AMDK sekali pakai harus dihentikan dengan pertimbangan utama untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem. Beliau memerintahkan bahwa untuk produk AMDK plastik sekali pakai yang telah beredar harus dihabiskan sampai batas waktu Desember 2025. Output dari pertemuan tersebut adalah kesepakatan bahwa pada Januari 2026, kegiatan produksi AMDK plastik sekali pakai harus dihentikan secara total. 

Solusi yang ditawarkan oleh pemerintah Bali adalah penggunaan kemasan kaca untuk produk AMDK sekali pakai. Hal ini tentu membutuhkan penyesuaian ketika terjadi peralihan penggunaan produk kemasan plastik menjadi berbahan kaca.

Lalu, apakah masyarakat Bali dapat lepas dari plastik?

Dengan sinergi antara kebijakan pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat, Bali dapat mewujudkan lingkungan yang bersih dan bebas dari sampah plastik. Upaya ini tidak hanya penting untuk menjaga keindahan alam Bali, tetapi juga untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan generasi mendatang.

Foto cover: Foto ilustrasi dari AI
Penulis kontributor: I Made Jaya Wiguna
Penyunting: I Made Indra Cipta Widhiastra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *