Provinsi Bali merupakan sebuah daerah yang masyarakatnya menerapkan sistem kekerabatan keayahan/kebapaan/patrilineal (garis keturunan laki-laki) dan kewarisan mayorat (anak laki-laki tertua). Dengan adanya sistem tersebut, kedudukan laki-laki di Bali menjadi lebih penting dan tinggi daripada perempuan, walaupun sama-sama anak kandung dari sebuah keluarga. Di samping itu, sistem masyarakat Hindu di Bali juga menganut konsep “Kapurusa” yang artinya anak laki-laki memiliki kekuatan penuh (kukuh), sedangkan anak perempuan hanya akan mengikuti pihak suami.

Selain itu, di dalam kitab Manawa Dharmasastra BAB IX sloka 105 juga menerangkan mengenai pengaruh fenomena patriarki terhadap sistem pewarisan masyarakat adat Bali. Namun, ketika perempuan Bali ingin mewarisi harta kekayaan keluarganya, maka Ia harus memperoleh status sentana rajeg (hukum laki-laki), sesuai dengan upacara adat Hindu di Bali. Prosesi pernikahan dari status sentana rajeg tersebut akan dilalui dengan konsep nyeburin, artinya pihak perempuan yang akan melakukan lamaran kepada pihak laki-laki. Jadi, dengan diterapkannya sistem kekerabatan patrilineal tersebut, menyebabkan kedudukan perempuan Hindu di Bali tidak setara dengan laki-laki, kecuali si perempuan menaikkan statusnya sebagai sentana rajeg.
Leave a Reply